19 April Dipastikan Libur Pilkada Putaran Kedua
Putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 dipastikan menjadi hari libur bagi warga DKI Jakarta

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 dipastikan menjadi hari libur bagi warga DKI Jakarta. Masyarakat sekitar Jakarta yang bekerja di Ibukota juga dipastikan menerima dampak libur tersebut.
"Tanggal 19 April jawabannya akan diliburkan ini, Undang-undang yang mengatur pilkada, menyatakan libur. Jadi mereka ini tetap libur," terang Soni di Balai Kota DKI Jakarta, (6/4).
Permasalahan mengenai hari libur ini akan diatur oleh instruksi dari Kemendagri. Instruksi itu hanya akan berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Soni menginginkan agar kesempatan libur Pilkada ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih calon gubernur DKI Jakarta selama 5 tahun ke depan.
"Jadi liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon," imbau Soni.
"Sekali nyoblos untuk lima tahun, manfaatkan kesempatan ini," tutupnya.