154 Narapidana Sampang Terima Remisi Kemerdekaan
Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS–992.PK.01.01.02 tahun 2020.

MONITORDAY.COM - Sebanyak 154 narapidan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Sampang, Jawa Timur, menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana 10 di antaranya langsung bebas.
"Penyerahan secara simbolis SK remisi kepada 154 narapidana ini digelar Senin (17/8) kemarin oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi," kata Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo di Sampang, Selasa.
Narapidana yang mendapatkan remisi ini, merupakan narapidana dari sejumlah kasus, seperti kasus pencurian, pembunuhan, kekerasan pada perempuan dan anak, serta kasus penyalahgunaan narkoba.
Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS–992.PK.01.01.02 tahun 2020.
Warga binaan yang mendapatkan remisi ini, yang telah memenuhi ketentuan minimal masa pelaksanaan hukuman, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Besaran remisi yang diterima dari 154 orang narapidana penerima remisi umum kali ini adalah antara 1 hingga 5 bulan," kata Gatot.
Selain sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman dengan baik, pemberian remisi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.
Di samping itu pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan dalam menghadapi era saat ini, menekan tingkat frustrasi sehingga dapat menekan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Dibanding HUT Kemerdekaan 2019, narapidana di Rutan Sampang yang mendapatkan remisi umum kali ini lebih sedikit. Sebab tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 171 orang.
"Jadi lebih banyak tahun lalu, 17 orang, karena tahun ini hanya 154 orang, dan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2019 narapidana yang menerima remisi di Rutan ini sebanyak 171 orang," ujarnya menjelaskan.
Berdasarkan catatan, total narapidana yang menjalani hukuman penjara di Rutan dan Lapas di Pulau Madura dan mendapatkan remisi pada HUT Ke-75 Kemerdekaan RI kali ini sebanyak 1.678 orang narapidana.
Perinciannya narapidana di Rutan Klas IIB Bangkalan sebanyak 134 orang, Rutan Klas IIB Sampang 154 orang, Lapas Klas IIA Pamekasan sebanyak 609 orang, Lapas Narkotika Pamekasan sebanyak 645 orang dan narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep sebanyak 136 orang.