Yusril: Isi Gugatan Tim Prabowo Hanya Asumsi
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut tuduhan kecurangan yang diutarakan kubu Prabowo di MK hanya terdiri dari asumsi-asumsi belaka.

MONITORDAY.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut tuduhan kecurangan yang diutarakan kubu Prabowo di MK hanya terdiri dari asumsi-asumsi belaka. Menurutnya, tidak ada fakta data yang diungkapkan.
"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini, kalau misalnya dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM itu tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujarnya, Jumat (15/6).
Yusril mencontohkan, seperti tuduhan soal kenaikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil Negera (ASN) merupakan bagian dari kecurangan yang terstruktur, masif, sistematis. Menurut dia, hal tersebut hanya asumsi karna tidak disampaikan bukti.
"Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan," tutur Yusril.
Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menyebut bahwa tuduhan tersebut lemah dan mudah dipatahkan. Karena tak berdasar fakta.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ungkap Yusril.