Yasonna Bantah Perppu 1 Tahun 2020 Abaikan Hak Anggaran DPR

Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU.

Yasonna Bantah Perppu 1 Tahun 2020 Abaikan Hak Anggaran DPR
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

MONITORDAY. COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyangkal anggapan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Metode Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona (Covid-19) menyampingkan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya tudingan tersebut sangatlah tak tepat.

"Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (12/05/2020).

Lebih lanjut, Yasonna mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk memperhatikan Covid-19 ini sebagai bencana dan sepakat bahwa ada kebijakan menolong rakyat yang semestinya dicapai pemerintah.

"Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat," ucapnya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan keadaan yang genting dan memaksa. Kemudian, pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden.

Khusus, anggaran tersebut sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020. Namun, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan pesat. Menurutnya, Perppu ini merupakan payung peraturan bagi penyediaan anggaran tersebut.

"Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi," tuturnya.

Kemudian, Yasonna mengeklaim penerbitan Perppu ini dilaksanakan dengan pertimbangan kepentingan rakyat. Bahwa keselamatan rakyat merupakan peraturan tertinggi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah menetapkan sempurna tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan da rangsangan kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Diketahui, DPR sendiri alhasil menyetujui Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020.