Pemberlakuan PSBB, DPR Minta Aparat Keamanan dan ASN yang Bertugas di Perbatasan Bersikap Tegas

Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan.

Pemberlakuan PSBB, DPR Minta Aparat Keamanan dan ASN yang Bertugas di Perbatasan Bersikap Tegas
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengimbau aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan supaya bersikap tegas dan ekstra ketat dalam mengawasi arus kendaraan dan orang yang keluar masuk ke suatu daerah apalagi yang berasal dari daerah zona merah virus Corona (Covid-19). Adapun, hal ini berkaitan masih adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," kata Guspardi Gaus dalam keterangannya, Selasa (12/05/2020).

Lebih lanjut, Guspardi menilai PSBB di 3 provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berlangsung, bahkan ada yang sudah masuk tahap II, pengerjaannya dilapangan masih kurang maksimal. Dimana masih banyak terjadi pelanggaran di berbagai daerah di Indonesia, baik dari masyarakat sendiri ataupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya berkaitan penanganan pandemi Covid-19 ini.

Semisal di daerah perbatasan antara Sumbar dan Riau pelintas batas disinyalir memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan "upeti" sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. Kejadian memalukan itu, viral di media sosial. 

“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, Guspardi menyatakan bermacam-macam upaya persuasif telah dilakukan pemerintah supaya warga mentaati peraturan PSBB. Sanksi ringan seperti push up di daerah dan berbalik arah bagi kendaraan yang coba melintas di berbagai daerah di indonesia. Bahkan, sebagian daerah mengancam dengan sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar. Hal ini semata untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang telah hampir merata ditemukan di beragam daerah di Indonesia.

"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas 'mengamankan' daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ujarnya.

Adapun, Guspardi meminta supaya SOP terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diamati. Tak lolos dari syarat dan ketentuan yang berlaku, maka seharusnya ditolak masuk. Beragam modus akan dimainkan di sini. Aparat semestinya tegas dan ekstra ketat. Jangan diberikan ruang kelonggaran sedikit pun. Selama ini, masih ada celah dan kelonggaran di lapangan. 

"Kita tidak usah mencari siapa yang salah saat ini sehingga berdampak kepada bertambahnya korban positif Corona. Hingga Senin (11/5), terkonfirmasi positif Corona mencapai 14 ribuan orang. Butuh kebersamaan dan kekompakan kita dalam menangani wabah Corona ini. Organisasi sosial dan kemasyarakatan bisa dilibatkan dalam menegakkan aturan selama penerapan PSBB," jelasnya. 

Menurut Guspardi, begitu juga masyarakat harus mematuhi anjuran pemerintah terkait PSBB. Sehingga, kebersamaan dan kekompakan yang diharapkan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona.