Wujudkan Hak Air Bagi Rakyat, RUU SDA Diminta Segera Disahkan

Hingga saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) di DPR terus berupaya untuk merampungkan agar RUU ini disahkan menjadi UU. Dengan sisa waktu masa tugas DPR RI 2014-2019 yang akan berakhir pada Oktober 2019, maka sangat diharapkan diakhir keperiodeaan bisa diketokpalukan oleh Parlemen.

Wujudkan Hak Air Bagi Rakyat, RUU SDA Diminta Segera Disahkan
Ilustrasi

MONITORDAY.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) di DPR terus dikebut. Targetnya, RUU ini bisa rampung dan disahkan sebelum masa tugas DPR RI 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019.

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ini adalah jaminan hak asasi warga atas air. Sehingga permasalahan ini menjadi salah satu pembahasan krusial. Oleh Karena itu, (RUU SDA) diharapkan rampung sebelum periode DPR RI 2014 - 2019 berakhir,” ungkap anggota Komisi V DPR RI, Intan Fitriana Fauzi di DPR, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, keberadaan UU ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang mengatur tentang SDA pasca pembatalan semua pasal terhadap UU Nomor 7 tentang SDA oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 lalu.

"Kita ingin RUU SDA ini menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Baik untuk masyarakat umum yang jadi pengguna sehari-hari untuk kebutuhan pokok," ujarnya.

Intan melanjutkan, bahwa munculnya RUU SDA merupakan upaya untuk menguatkan keberpihakan kepada rakyat. Kata dia, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan air bagi setiap individu warganya. Untuk memenuhi kebutuhan utama rakyat kepada air, maka merujuk pada instrumen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak atas air (right to water),” kata Intan.

“Kalau untuk kebutuhan pokok sehari-hari kita ikut konvensi internasional, 60 liter per hari. Nah, kalau bicara industri itu lain lagi. Industri misalnya untuk pemurnian tambang, kawasan pertanian, itu biasanya membutuhkan air dalam kuantitas yang cukup, tetapi tidak sama dengan air minum," jelas Intan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini melanjutkan, penggunaan air untuk kepentingan usaha juga akan diatur. Menurut dia, pengusahaan air bisa dilakukan, jika kebutuhan rakyat akan air  sudah terpenuhi.

"Jadi kita bicaranya adalah jika masih ada tersisa. Artinya, setelah terpenuhinya air minum untuk kebutuhan sehari-hari," tandas intan.