Wiranto Persilahkan Mantan Anggota HTI Buat Partai Politik
Mau buat parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU.

MONDAYREVIEW.COM – Pemerintah menegaskan tidak menghalang-halangi mantan anggota Hizbut Tahir Indonesia (HTI) melakukan kegiatan selama tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Konsep Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto usai rapat terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (31/7). “Pemerintah kan hanya membubarkan organisasinya saja,” tegasnya.
Wiranto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi mantan anggota HTI memenuhi hak sipil politiknya selama tidak melanggar peraturan hukum yang ada dan tidak menciptakan masalah-masalah baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mau buat parpol boleh, mau dagang boleh. Bikin parpol boleh yang penting sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di Indonesia,”imbuhnya.
Lebih lanjut Wiranto mengajak kepada seluruh mantan anggota HTI untuk ikut bersama-sama membangun bangsa. Sehingga permasalahan bangsa yang kompleks ini bisa terselesaikan bersama.
“Kita sebagai warga negara jangan menjadi part of the problem, bagian dari masalah. Harus jadi bagian yang menyelesaikan masalah. Mau jadi apa aja, silakan. Tidak ada yang melarang," tegas Wiranto.
Namun demikian, Wiranto masih belum mau menjelaskan secara detil terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI.