Warga Qatar Harus Bayar Denda Tinggi Jika Tidak Memakai Masker
Pemerintah Qatar mewajibkan semua warganya untuk memakai masker saat aktivitas ke luar rumah di tengah pandemi Covid-19.

MONITORDAY. COM - Wabah virus corona yang yang menjangkiti warga Qatar dengan total angka kasus sejauh ini mencapai 29.425 kasus, dengan 14 kematian. Angka kematian yang rendah ini, menurut para ahli disebabkan oleh populasi muda dan diwajibkanya mengikuti aturan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja asing.
Kemudian, pemerintah Qatar mewajibkan semua warganya untuk memakai masker saat aktivitas ke luar rumah di tengah pandemi Covid-19. Bagi warga yang melanggar, terancam hukuman penjara dan hukuman denda paling banyak 200 ribu Riyal Qatar atau setara Rp 817 juta.
Seperti dilansir AFP, Jumat (15/5), aturan wajib pakai masker di luar rumah ini diumumkan saat Qatar mengalami lonjakan 1.733 kasus sepanjang Kamis (14/5) waktu setempat, yang tercatat sebagai tambahan kasus tertinggi dalam sehari.
Dalam pengumumannya, seperti dilansir Qatar News Agency, pemerintah Qatar mewajibkan pemakaian masker untuk semua warga 'saat pergi ke luar rumah untuk alasan apapun' kecuali saat 'mengendarai kendaraan seorang diri.
Pemberlakuan kebijakan ini akan efektif mulai Minggu (17/5) mendatang hingga 'pemberitahuan lebih lanjut'. Ditambahkan pula bagi pelanggarnya, bahwa ada ancaman hukuman maksimum 3 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 200 ribu Riyal Qatar.
Sampai saat ini, Pemerintah Qatar masih menutup bioskop, restoran, masjid dan bar dalam upaya mencegah penularan Coronavirus.
Kendati demikian, bagi proyek-proyek konstruksi, termasuk pembangunan stadion sepak bola untuk Piala Dunia 2022, boleh dilanjutkan kembali dengan dibuatnya aturan baru yakni dengan pemberlakuan Social Distancing.