Wapres: Vaksin Covid Bisa Digunakan
Vaksin Covid-19 bisa digunakan secara masal meski dikemudian hari ditemukan kandungan non halal.

MONITORDAY. COM - Wakil Presiden Maruf Amin memastikan dengan landasan kedaruratan, vaksinasi massal Covid-19 bisa dilakukan meski di kemudian hari ditemukan ada kandungan nonhalal di dalam vaksin.
"Vaksinasi merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam, yang disebut maqashid asy-syariah yang memuat lima hal. Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal," kata dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Brotoasmoro yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Dari lima ini, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs. Tapi, dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu. Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya maka harus diutamakan," tambahnya.
Maruf mencontohkan temuan enzim nonhalal pada vaksin meningitis yang sempat difatwakan haram oleh MUI. Dikatakannya, vaksin pada dasarnya bisa digunakan sebagai bentuk ikhtiar manusia untuk mencegah penyakit, demi mencegah bahaya yang bisa dialami tubuh.
"Seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan. Walaupun tidak halal, (tapi) secara darurat (diperbolehkan)," ujar Maruf Amin.
Meski begitu, ujar Maruf, umat Islam di Indonesia tetap butuh landasan ulama terkait penggunaan vaksin Covid-19. Apabila ditemukan kandungan nonhalal dalam vaksin Covid-19 maka MUI tetap perlu menerbitkan fatwa atau ketetapan terkait prinsip kedaruratan vaksin.
"Bahwa iya ini boleh menggunakan karena keadaannya darurat, harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," imbuh Maruf.
Mengingat pentingnya peran MUI dalam menentukan halal tidak vaksin Covid-19, Maruf meminta pelibatan MUI dalam proses pengadaan vaksin. MUI juga diminta untuk mengawal proses riset hingga produksi vaksin.
"Kemudian melalui audit di pabriknya. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT. Dan kemudian akan terus terlibat dalam mensosialisasikan ke masyarakat luas. Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal dan beberapa kali pertemuan ikut dilibatkan," terang Maruf.
Untuk pengadaan vaksin sendiri, ungkap Maruf, pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin. Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin. Pelaksananya, Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerja sama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Tugasnya, mengembangkan vaksin Merah Putih.
Ma'ruf meminta masyarakat memberi dukungan kepada pemerintah untuk semua tahapan persiapan hingga pelaksanaan vaksinasi. Masyarakat juga diharapkan tidak terpengaruh berita-berita bohong yang disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat bisa mengikuti informasi-informasi melalui keterangan resmi yang disampaikan pemerintah. Jangan percaya informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya," demikian kata Maruf Amin.