Walimah Dalam Islam

Ibnu Katsir dalam kitabnya an-Nihayah (juz V/226),mengemukakan bahwa walimah adalah : “Yaitu makanan yang dibuat untuk pesta perkawinan”.

Walimah Dalam Islam

WALIMAH berasal dari bahasa Arab “Al-walamu” yang artinya berkumpul atau “Al-Walim” yang artinya makanan pengantin. Walimah dalam arti khusus adalah makan dan minum dalam sebuah acara pernikaham atau pesta pernikahan, pada umumnya sering disebut Walimatul Urs. Ibnu Katsir dalam kitabnya an-Nihayah (juz  V/226),mengemukakan bahwa walimah adalah : “Yaitu makanan yang dibuat untuk pesta perkawinan”.

Hukum Walimah adalah sunnah Muakkadah, dianjurkan bagi orang yang menikah untuk mengadakan resepsi sesuai kemampuannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tercatat melakukannya dan memerintahkan para sahabat untuk melakukan walimah tersebut.

“Adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” Disebutkan dalam hadits Buraidah, ia mengatakan: “Tatakala ‘Ali meminang Fathimah, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Pengantin pria harus menyelenggarakan walimah.”Al-Hafizh berkata: “Sanadnya laa ba-’sa bihi (tidak mengapa).” Dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, bahwasanya ini adalah Sunnah. Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas, ia menuturkan: “Ketika mereka sampai di Madinah, kaum Muhajirin singgah di rumah-rumah kaum Anshar. Saat ‘Abdurrahman bin ‘Auf singgah di rumah Sa’id bin Rabi’, maka tuan rumah mengatakan: “Aku akan membagi hartaku kepadamu dan aku ceraikan salah seorang istriku untukmu. ‘Abdurrahman menjawab: “Semoga Allah memberkahimu berkenaan dengan keluarga dan hartamu.” Lalu dia pergi ke pasar untuk jual beli, sehingga mendapatkan sedikit keju dan minyak samin, lalu ia menikah. Maka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing” Satu ekor kambing yang dimaksud dalam hadits tersebut bukanlah sebagai batas minimal makanan yang dihidangkan dalam pelaksanaan Walimah,akan tetapi pada prinsipnya walimah dilakukan sesuai dengan kemampuan, Rasulullah sendiri pernah ketika menikahi Syafiyyah, mengundang para sahabat dalam walimahnya dengan menghidangkan makanan Hays (makanan yang terbuat dari kurma yang dicampur dengan susu lalu dikeringkan atau makanan yang tebuat dari tepung gandum).

            Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib bagi orang yang tidak ada halangan, berikut beberapa hadits yang menjelaskan tentang menghadiri walimah: Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Jika salah seorang dari kalian diundang ke suatu walimah, maka datangilah.” Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seseorang diundang ke pesta perkawinan atau sejenisnya, maka penuhilah.” Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bebaskanlah orang yang kesulitan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang yang sakit.”