Wali Kota Airin Hadirkan Mal MPP Guna Percepat Ijin Usaha

Wali Kota Airin Hadirkan Mal MPP Guna Percepat Ijin Usaha
Airin Rachmi Diany memberikan kemudahan dan kecepatan dalam menerbitkan perijinan usaha dengan menargetkan kehadiran Mal Pelayanan Publik

MONITORDAY.COM - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memberikan kemudahan dan kecepatan dalam menerbitkan perijinan usaha dengan menargetkan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) 

"MPP ini merupakan integrasi sistem pelayanan perijinan di era digital, lebih cepat, mudah, dan terjangkau," ujar Airin, Jumat (16/4/2021). 

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan melayani 212 jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dari 16 instansi seperti DPMTSP, Bapenda, Disdukcapil, imigrasi, BPN, Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kementrian Agama, KPP Pratama, PLN, BJB dan PT PITS.

MPP Tangerang Selatan merupakan yang ke 41 di Indonesia dan kedua di Provinsi Banten yang diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo kemarin, fasilitas di MPP Tangerang Selatan meliputi ATM center, klinik kesehatan, toilet, pojok baca, kafetaria, area bermain anak, dan ruang laktasi.

Selain itu juga terdapat sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan serta disabilitas seperti guiding block, jalur landai, pegangan rambat, ruang tunggu khusus disabilitas, loket khusus disabilitas, dan parkir disabilitas.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengapresiasi kehadiran MPP Tangerang Selatan dan berharap mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik.

“Pengurusan izin tidak lagi dalam hitungan hari melainkan jam mengenai izin investasi dan izin ekspor, semua pengurusan tidak boleh dipersulit,” katanya.

Dijelaskannya MPP merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan serta meningkatkan kualitas pelananan publik sehingga meningkatnya keyakinan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia.

”Negara-negara lain, sudah merasakan dampak baik dari reformasi birokrasi sehingga pemerintah dapat cepat melayani, memberikan perijinan dan cepat mengambil keputusan dalam kondisi apapun,” pungkasnya.