Waketum PAN Tersangka, Farhat: Pemerintahan Jokowi Berhasil Berantas KKN

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farhat Abbas, ikut berkomentar terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Waketum PAN Tersangka, Farhat: Pemerintahan Jokowi Berhasil Berantas KKN

MONITORDAY.COM - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farhat Abbas, ikut berkomentar terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penetapan Taufik sebagai tersangka kasus suap terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, merupakan bukti keberhasilan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas KKN.

"Waketum PAN jadi tersangka adalah keberhasilan dan suksesnya program Jokowi membrantas KKN yang terjadi pada petinggi-petinggi parpol dan legislatif di negeri ini," kata Farhat di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Calon anggota DPR Dapil Jabar VI ini menduga, politisi maupun oknum anggota DPR yang tersandung kasus korupsi merupakan 'pemain' lama yang baru terbongkar di era pemerintahan Jokowi.

"Mereka-mereka yang tertangkap ataupun tersangka adalah orang-orang lama yang lagi apes dan baru tertangkap. Harusnya sudah jauh jauh hari," ujar Farhat.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018. 

KPK menyatakan, Taufik diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus DAK fisik pada APBN-P 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.