Wajibkan Direksi BUMN Teken Kontrak Kerja, Menteri Erick Banjir Pujian

Target dan Key Performance Index (KPI) mesti dipenuhi, bila gagal, maka petinggi BUMN tersebut akan dicopot.

Wajibkan Direksi BUMN Teken Kontrak Kerja, Menteri Erick Banjir Pujian
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir / Net

MONITORDAY.COM - Sikap tegas Menteri BUMN Erick Thohir diapresiasi publik. Bahkan Erick banjir pujian lantaran mewajibkan direksi BUMN menandatangani kontrak manajemen dan kontrak kinerja tahunan.

Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira menilai langkah Erick menunjukkan tekad dan komitmen BUMN untuk mencapai target sebagai pelayan masyarakat sekaligus organisasi bisnis profesional yang berorientasi keunggulan kompetitif.

"Ini kan kalau dia tak perform tak sesuai dengan KPI, dia mundur. Ini menunjukkan adanya komitmen dan tanggung jawab, khususnya terkait bagaimana BUMN itu bisa menjadi pelayan masyarakat, fungsi sosial dan publiknya," ujar Bhima dalam keterangan resminya, Sabtu (28/11/20) lalu.
 
Dia memberi saran agar target yang ditetapkan bisa diselaraskan dengan kondisi masing-masing BUMN. Misalkan pada BUMN yang mengalami kerugian, KPI-nya bisa berubah menjadi untung.
 
"Atau kalau untungnya besar, mereka harus melakukan KPI lain. Misalkanpublic service obligation(kewajiban pelayanan publik) yang lebih besar lagi," paparnya.

Secara tegas, aturan ini memuat konsekuensi pengunduran diri petinggi BUMN apabila gagal memenuhi target. Aturan berlaku untuk semua BUMN dan anak usahanya, baik perusahaan terbuka maupun tidak.

"Saya kira itu bagus ya, jadi bukan hanya direksi tapi kontrak bagi komisaris juga diperlukan. Khususnya komisaris di BUMN yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah. Bagaimana KPI-nya jangan sampai ada korupsi, jangan sampai ada fraud. Itu bisa dilakukan semua lini. Jadi ada tanggung jawab yang jelas dan dapat mencapai target tertentu," ungkap Bhima.

Untuk diketahui, kewajiban teken kontrak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Tahunan Direksi BUMN.

Beleid ini mengikat setiap calon petinggi BUMN agar bekerja sesuai dengan target yang adil dan terukur. Target dan Key Performance Index (KPI) mesti dipenuhi, bila gagal, maka petinggi BUMN tersebut akan dicopot.