Waduh, Nama Syahrini Terseret di Sidang Kasus Suap Pajak
Sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Sidang kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).
Namun dalam sidang tersebut, nama penyanyi cantik Syahrini tiba-tiba terseret. Pelantun Jangan Memilih Aku itu disebut-sebut memiliki permasalahan pajak. Hal tersebut disebutkan berdasarkan nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno.
Jaksa KPK Asri Irawan memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota itu berisi pemberitahuan informasi mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.
Salah satunya tercantum nama Fatimah Syahrini Jaelani. Namanya hampir mirip dengan mantan pacar Anang Hermansyah itu yaitu Rini Fatimah Jaelani.
"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," tanya Jaksa KPK Asri Irawan kepada Handang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3).
"Ini Syahrini yang artis," jawab Handang.
Berkas itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah kediaman Handang Soekarno usai operasi tangkap tangan (OTT) 2016 lalu.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Asri mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal itu. "Iya nanti akan didalami di kasus Handang. Pasalnya berkas itu menunjukkan adanya dugaan pajak Syahrini bermasalah," kata dia.