Wacana Polri di Bawah Kementerian Menuai Ragam Tanggapan

MONITORDAY.COM - Usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian, adalah pemikiran yang inkonstitusional, dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Sisno Adiwinoto via Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/1/2022).
"Saya menilai wacana menjadikan Polri di bawah kementerian adalah usulan yang keliru," ujar Sisno.
Purnawirawan kepolisian bintang dua itu mengatakan, Polri harus tetap berada di bawah Presiden dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penggawa utama keamanan di dalam negeri.
Sisno menambahkan, wacana dan usulan menempatkan Polri berada di bawah kementerian, sama artinya tak memahami fungsi dan peran Polri itu sendiri.
Lebih lanjut, Sisno menjelaskan, sistem besar kepolisian di dunia sedikitnya ada tiga pola. Pertama, mengacu pada sistem sentralistik yang diterapkan di negara-negara seperti Prancis, Italia, Cina, Filipina, Thailand, pun juga di Malaysia.
Sistem lainnya, kata Sisno, pola tersebar atau fragmen. Pola tersebut, diterapkan di Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, pun juga di Belgia. Sistem umum selanjutnya, dengan pola integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, juga diterapkan di Selandia Baru.
“Di Indonesia, Polri menuju sistem integral, tetapi masih sentralistik,” begitu kata Sisno.
Merunut sejarah Polri, kata Sisno, kepolisian Indonesia, pernah memakai pola tersebar yang dipraktikkan pada era Proklamasi sampai dengan Juni 1946.
Pada era tersebut, kata Sisno, sebaran kepolisian disebut sebagai Hoof Bireuo, yang tersebar sebagai Polisi Medan, Polisi Bandung, dan Polisi Makassar. Namun sistem ketatanegaraan di dalam negeri yang membawa perubahan sesuai konteks, dan kebutuhan atas institusi Polri itu sendiri.
“Tidak ada satu sistem kepolisian yang dianut secara seragam atau sama di seluruh dunia,” ujar Sisno.
Sisno pun curiga, wacana dan usulan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian adalah ide untuk memuluskan kepentingan-kepentingan yang tak bertanggungjawab.
“Ide tersebut bukan saja merupakan pendapat yang sudah usang yang sudah sering digulirkan, mungkin karena adanya kepentingan tertentu atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia,” kata Sisno.
Wacana untuk menempatkan Polri di bawah, atau subordinasi dengan kementerian kembali muncul. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Gub Lemhanas) Letnan Jenderal (Letjen) Agus Widjojo, yang kali ini mengusulkannya pada Jumat (31/12/2021).
Agus, menyampaikan, perlunya pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN), dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Selama ini, dikatakan Agus, masalah keamanan di dalam negeri, sebagai bagian dari portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tetapi, beban tugas di kementerian tersebut, semestinya dipecah dengan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Polri, menurut dia, seharusnya berada di kementerian baru tersebut, sebagai subordinasi.
Lain halnya dengan Polri di Bawah Kementerian uru Besar Universitas Pertahanan Said Salim mengatakan, institusi Polri bisa saja berada di bawah kementerian.
Ia menjelaskan, hal tersebut juga pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1960.
Salim menjelaskan, pada tahun 1960, pemerintah memiliki Kementerian Keamanan Nasional. Kementerian yang dipimpin oleh Jenderal Nasution tersebut membawahi Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta lembaga-lembaga lainnya yang berhubungan dengan keamanan.
"Saya kira pola yang sama bisa dipakai, tetapi TNI tetap berada di bawah Kementerian Pertahanan. Nanti (perwira) Polri juga bisa ditunjuk sebagai menteri," kata Salim.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan Polri berada di bawah kementerian. Selama ini, Polri memang berada langsung di bawah Presiden.
Karena itu, menurut Ryamizard, posisi Polri selama ini cukup merepotkan Presiden, yang juga harus mengerjakan tugas-tugas kenegaraan lainnya. Sebagai contoh, di negara-negara lain, kepolisian juga berada di bawah kementerian.
Meskipun demikian, ia tidak dapat memutuskan sendiri pendapatnya tersebut. Ryamizard mengatakan, memindahkan Polri di bawah kementerian adalah kewenangan Presiden.