BNN: Ganja Dilegalkan, No Way

MONITORDAY.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan penolakannya terhadap wacana pelegalan ganja.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono di Tamu Redaksi Monitorday, Senin (19/4/2021).
Menurut Pudjo, minuman keras saja di larang, apalagi ganja yang jelas mempunyai dampak buruk bagi pemakainya.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, produk hukum itu memasukkan tanaman ganja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Dengan demikian, tanaman ganja dan bagian-bagiannya adalah narkotika sehingga para pelakunya bisa dihukum pidana.
Ganja memiliki efek ketergantungan yang besar. Hal inilah yang juga ingin dihindari oleh BNN karena persoalan ketergantungan membuat banyak pemakai kembali ke perilaku mengonsumsi narkoba setelah menjalani rehabilitasi.
Ganja jelas bagian dari komponen yang merusak negara. Ada tiga indikator yang sangat membahayakan negara yakni, narkotika, korupsi dan terorisme. Ketiganya merupakan kejahatan yang terus diperangi oleh Bangsa Indonesia, dan narkotika menjadi urutan paling wahid yang mesti diberangus.
Namun, semangat "penyembuhan" harus digelorakan untuk menyelematkan anak bangsa.
Kewenangan untuk menjamin penyalah guna direhabilitasi sesuai tujuan UU Narkotika diberikan kepada hakim untuk menjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bersifat wajib bila terbukti bersalah.
Kecuali, penyalah guna yang terbukti merangkap sebagai pengedar dapat diberikan hukuman penjara dan hukuman rehabilitasi sampai sembuh.
Sedangkan sanksi terhadap pengedar adalah sanksi pidana berat dan ditambah sanksi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang.
Pencegahan khusus terhadap para penyalah guna agar tidak mengulangi lagi perbuatanya dilakukan dengan cara direhabilitasi dengan pilihan secara mandiri sukarela, wajib lapor atau ditangkap dan dijatuhi sanksi rehabilitasi agar tidak menjadi residivis.
Pencegahan agar tidak menjadi penyalah guna, dilakukan dengan cara melakukan desiminasi informasi, advokasi agar tidak dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika.
" Rehabilitasi di BNN itu gratis, tis dan tis. Jadi silahkan datang ke BNN bagi yang ingin sembuh supaya memiliki masa depan yang baik," harap Pudjo.