Vonis 1 Tahun Pembinaan Bagi Pelajar Pembunuh Begal di Malang Dinilai Tepat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut layak mendapat apresiasi, karena telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis.

Vonis 1 Tahun Pembinaan Bagi Pelajar Pembunuh Begal di Malang Dinilai Tepat
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

MONITORDAY.COM - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang memvonis ZL, pelajar kelas XII SMA dengan 1 tahun pembinaan karena terbukti membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa. Hukuman tersebut akan dijalani ZL di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

Hukuman 1 tahun pembinaan bagi ZL tersebut dinilai tepat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut layak mendapat apresiasi, karena telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis. 

"Sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa. Hakim harus benar-benar cermat mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1). 

"Satu pelajaran yang bisa kita petik dari putusan kasus anak di Malang, pada intinya seluruh penanganan kasus pidana terhadap anak sebagai pelaku harus dengan treatment khusus,” lanjut dia. 

Edwin berharap, kedepannya majelis hakim yang menangani kasus dengan pelaku anak dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Poin penting PERMA tersebut adalah, Hakim wajib menyelesaikan persoalan pidana anak dengan acara Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

"Memang diakui, prosedur hukum ini masih tergolong anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia," ungkap Edwin.