Viani Limardi Layangkan Gugatan ke PSI Rp 1 Triliun

Viani Limardi Layangkan Gugatan ke PSI Rp 1 Triliun
Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi/ Net.

MONITORDAY.COM - Mantan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi telah melayangkan gugatan ke partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/10/2021) kemarin. 

Dalam hal ini, Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI senilai Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. 

Menurut dia, tuduhan penggelembungan dana reses adalah upaya menjatuhkan diri,  kemudian ia merasa dirugikan terhadap hal itu. 

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," kata Viani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021). 

PSI sebelumnya memecat Viani Limardi pada (25/9/2021) lalu. Adapun pemecatan ini berlaku untuk selamanya. Karena, Viani disebut telah melanggar sejumlah aturan partai, salah satunya telah menggelembungkan dana reses. 

Awalnya Viani sebenarnya enggan melayangkan gugatan tersebut. Namun, ia tidak dapat menerima tudingan penggelembungan dana reses tersebut. 

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," ucapnya. 

Sementara itu Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan surat penggantian antarwaktu (PAW) Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis (14/10/2021) kemarin. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar menyebutkan, surat PAW juga ditembus ke Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sekretariat DPRD. 

Meski begitu, Viani masih berstatus anggota DPRD DKI. Michael mengatakan, proses penggantian Viani di DPRD DKI telah melewati beberapa tahap, mulai dari Ketua DPRD, Gubernur, Komisi Pemilihan Umum Daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri. 

"Kalau di empat itu lancar hitungannya 1-2 bulan juga sudah tuntas," sebutnya. 

Pelaksana Tugas Sekretariat DPRD DKI Jakarta saat itu, Augustinus menyampaikan, pihaknya tak menemukan indikasi penggelembungan dana reses pertama oleh Viani Limardi. 

Sekretariat, lanjut Augustinus, selalu meneliti, memeriksa, dan memverifikasi uang yang digunakan untuk reses setiap anggota dewan. 

“Untuk reses pertama dari Bu Viani Limardi itu kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi tidak ada penggelembungan dana reses,” jelas Augustinus.