UU Sistem Perbukuan dan Pemajuan Kebudayaan Memperkuat Kualitas Pendidikan
RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

MONDAYREVIEW.COM – Dua buah rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Jakarta, Kamis (27/4). Kedua RUU tersebut adalah RUU Sistem Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan.
Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengatakan lahirnya dua Undang-undang tersebut akan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia. “Dua produk yang telah diproduksi Komisi X ini akan memperkuat penguatan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya saat dihubungi Mondayreview, Selasa (02/5).
Politikus Partai Hanura ini menjelaskan bahwa kualitas pendidikan bisa dicapai dengan meningkatnya minat baca siswa dan memahami secara utuh kebudayaan yang mereka miliki. “lahirnya dua UU tersebut akan mengisi ruang kosong dalam pendidikan nasional kita,” katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pada UU Pemajuan Kebudayaan yang di dalamnya objek pemajuan kebudayaan misalnya manuskrip, situs, bahasa, seni dll merupakan hirarki penting untuk meningkat identitas bangsa dan ketahuanan nasional. “kebudayaan juga merupakan alat pendorong kemajuan ekonomi suatu bangsa,” jelasnya.
Selain itu pada UU sistem perbukuan akan menciptakan masyarakat untuk gemar membaca dan melalui UU tersebut masyaraat akan mendapatkan buku yang lebih murah dan berkualitas. Pasalnya selama ini masih banyak ditemukan buku-buku yang tidak berkualitas bahkan berkonten pornografi dan potensi intoleransi.
“Negara harus hadir untuk memberikan subsidi untuk buku. Hal ini juga dilakukan di India, masyarakat disana bisa menikmati buku murah dan berkualitas,” tegasnya.