UU Pemilu Jebakan Bagi Jokowi

kepentingan bangsa dan negara yang sangat penting ini justru akan dilupakan untuk mengakomodir kepentingan partai.

UU Pemilu Jebakan Bagi Jokowi
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM – Ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan sejatinya akan menjebak Presiden Joko Widodo sendiri. Pasalnya apabila nanti PDI-Perjuangan sebagai partai pengusung tidak memenuhi syarat tersebut maka akan ada deal-deal politik dengan partai lainnya.

Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendara seperti dilansir dari RMol, Jumat (21/7).

Yusril menjelaskan, dalam mengikuti Pemilihan Presiden 2019, Jokowi harus membuat kesepakatan dengan harga tinggi dengan partai-partai yang mendukungnya selama ini. 

"Andaikata Jokowi baru dapat 17 persen dukungan, dia pun harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara tiga persen kursi di DPR," katanya.  

Sehingga menurut ketua Partai Bulan Bintang (PBB)  ini yang diuntungkan dengan UU Pemilu seperti ini adalah partai-partai politik,  bukan bangsa dan negara. Pasalnya Beragam kesepakatan bisa dibuat, seperti keuntungan materi maupun bagi-bagi jabatan mulai dari menteri, dubes, komisi-komisi negara sampai direksi dan komisaris BUMN.

Melihat hal ini, ia khawatir kepentingan bangsa dan negara yang sangat penting ini justru akan dilupakan untuk mengakomodir kepentingan partai-partai politik untuk mengisi pos-pos strategis di negeri ini.

“Makin banyak orang-orang tidak kompeten mengisi jabatan-jabatan publik. Yang akhirnya potensial menjerumuskan bangsa dan negara ini," ujarnya.