Usulan PSBB Gorontalo Disetujui Menkes

Dengan adanya surat Menkes, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan PSBB Gorontalo Disetujui Menkes
Menkes Terawan Agus Putranto.

MONITORDAY.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan kedua kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.

Hal ini dituangkan dalam surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (28/4).

Dengan adanya surat Menkes, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Gorontalo juga diminta secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian diatur juga bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dilaksanakan di Gorontalo selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Lebih lanjut, Pemda Provinsi Gorontalo harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Adapun keputusan Menteri Kesehatan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 April 2020.

“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” ungkap Rusli Habibie.