Upayakan Tekan Angka Golput, Mendagri: Partisipasi Pemilih Tentukan Kualitas Demokrasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo meminta masyarakat pada 17 April agar datangi tempat pemungutan suara, dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. hal ini dikatakan terkait adanya potensi golput yang masih tinggi di masyarakat.

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tjahjo Kumolo meminta masyarakat pada 17 April agar datangi tempat pemungutan suara, dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. hal ini dikatakan terkait adanya potensi golput yang masih tinggi di masyarakat.
"Kami mendorong semua daerah sampai tingkat desa mengadakan gerakan suksesnya Pileg dan Pilpres 2019. Salah satunya menggerakan masyarakat untuk datang ke TPS dan jangan Golput. Oleh karenanya, kami optimistis target KPU dan pemerintah bisa terwujud,” kata Tjahjo, Selasa (26/3), seperti dilansir laman setkab.
Menurut Tjahjo, tingkat partisipasi pemilih dapat menentukan kualitas demokrasi ke depan. Ia pun optimistis angka Golput tahun ini dapat ditekan, dengan harapan proses demokrasi di Indonesia dapat menjadi lebih baik dengan menekan angka Golput melalui gerakan partisipasi masyarakat.
“Tingkat partisipasi politik masyarakat akan memengaruhi kualitas proses demokrasi kita. Pemerintah dan jajaran pemerintah daerah juga menggerakkan masyarakat untuk datang ke TPS untuk tidak Golput,” ungkap Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan, bahwa kesadaran masyarakat untuk mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sangat penting dilakukan untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu kali ini.
“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan untuk segera melapor,” pinta Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu Serentak 2019. Dengan syarat, pemilih harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat pencoblosan.
“Keputusan DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai KTP-el, dia berhak untuk menggunakan hak pilih, secara konstitusional hak pilih terjamin,” pungkas Tjahjo.