Pemerintah Dinilai Lebay Soal Wacana Pengaturan Khutbah Jumat
Maksud dari wacana tersebut sebenarnya masih bisa dibenarkan, namun cara yang digunakan dengan mengatur teks Khutbah menurutnya terkesan berlebihan.

MONITORDAY.COM - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia Faozan Amar memberi tanggapan terkait wacana pengaturan teks khutbah Jumat oleh Kementerian Agama yang belakangan ini menimbulkan pro kontra. Menurut dia, maksud dari wacana tersebut sebenarnya masih bisa dibenarkan, namun cara yang digunakan dengan mengatur teks Khutbah menurutnya terkesan berlebihan.
"Apakah itu tidak berlebihan? Kesannya Kemenag kayak kurang kerjaan. Kan masih bisa dengan cara lain yang lebih elegan. Misalnya dengan mengoptimalkan para penyuluh agama yang dimiliki Kemenag di seluruh Indonesia," tutur Faozan Amar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1).
Menurut Faozan, mewujudkan Indonesia aman dan damai memang menjadi tanggung jawab bersama. karena itu, dalam hal ini pemerintah harus bisa mewujudkan hal itu harus dengan cara yang baik dan tidak berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Kementerian Agama dapat melakukannya dengan Sosialisasi wawasan kebangsaan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada para khatib dan Takmir Masjid bekerjasama dengan MPR RI dan BPIP," lanjut dia.
Lebih lanjut, Sekretaris LDK PP Muhammadiyah itu menambahkan, dalam hal ini Kemenag juga dapat menyediakan asupan bacaan bagi para khatib, agar Khutbah yang disampaikan di samping berisi pesan-pesan Taqwa juga pesan kebangsaan yang mencerahkan para jamaahnya.
Seperti diketahui, wacana tersebut muncul ketika Kemenag Kantor Wilayah Kota Bandung mewacanakan untuk mengatur teks khotbah Jumat di setiap masjid di Kota Bandung. Para khatib nantinya harus menyesuaikan dengan teks yang disiapkan pemerintah.
Kepala Kemenag Kota Bandung Yusuf Umar mengatakan, wacana ini berdasarkan instruksi Menteri Agama. Menurut dia, berdasarkan studi banding yang dilakukan Menag ke Abu Dhabi, khatib-khatib masjid di sana berkhotbah sesuai dengan teks yang disediakan pemerintah.