UMC dan BK-DPR RI Gelar FGD RUU Perubahan UU No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia

MONITORDAY.COM - Fenomena Pertumbuhan jumlah orang lanjut usia (lansia) menghadirkan sebuah kabar gembira sekaligus sebuah tantangan sosial.
Keberadaan kelompok lanjut usia selama ini ada yang masih bisa berkontribusi bagi pembangunan, namun di sisi lain ada mendapat bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa
pelayanan.
Hal tersebut mengemuka saat Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) dan BK-DPR-RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Sabtu (4/12/2021).
Rektor UMC, Arif Nurudin dalam sambutannya mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia masih belum mengatur kewenangan pemerintah daerah (pemda) secara tegas, sementara UU Otonomi Daerah sudah diperbaharui.
Untuk itu, Arif memberikan apresiasi atas kunjungan BK-DPR RI di UMC untuk menyerap aspirasi untuk penyusunan RUU Kesejahteraan Lansia.
Arif juga mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035, persentase lansia di tahun 2020 telah mencapai 10 persen. Persentase ini akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada tahun 2035. Data dari Kementerian Sosial juga mencatat bahwa sebanyak 40,6 persen lansia juga masih tinggal bersama 3 generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga.
Terkait indikator usia yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1998, Arif menilai perlu adanya penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman. Selain usia, aturan baru juga harus mencakup peningkatan anggaran, perlindungan, akses dan fasilitas khusus bagi lansia. Dengan demikian, adanya aturan baru dapat mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia.
Sementara itu, Ricko Wahyudi S.H.,M.H Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya BK-DPR RI mengucapakn terimakasih atas serapan Ilmu dari FGD ini.
Sambung Ricko, di samping itu ada beberapa isu besar yang mendesak direspon dalam rangka melakukan berbagai perbaikan kebijakan pembangunan kesejahteraan lanjut usia, diantaranya Pertama pendekatan residual yang dianggap sudah tidak relevan dan perlu diubah dengan pendekatan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak bagi lanjut usia.
Kedua, lanjut usia bukan lagi sebagai obyek pembangunan, namun merupakan subyek pembangunan yang terlibat dalam proses pembangunan secara menyeluruh.
Ketiga, pergeseran sistem pemerintahan yang bersifat otonomi juga harus diikuti kebijakan dukungan anggaran dan sarana prasana.
Keempat,penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia harus menjadi tanggang jawab bersama antara kementerian/lembaga dan masyarakat.
Ricko memberikan apresiasi karena hasil FGD ini berhasil memaparkan sejauh mana potensi dan sumber daya penduduk lansia di Indonesia. Kemudian, mengurai informasi makro mengenai kelanjutusiaan, di antaranya: kondisi demografi, status pendidikan, kondisi kesehatan, potensi ekonomi, keadaan sosial, dan akses penduduk lansia terhadap berbagai fasilitas perlindungan dan pemberdayaan bagi peningkatan kualitas hidupnya.
FGD yang dimoderatori oleh Bagus Nurul Iman M.Pd menghadirkan pemateri dari UMC yang ikut memberikan kajian ilmiah juga masukan terkait RUU Perubahan UU No 13 1998, diantaranya Eliyah Kusuma E, SH MH, Drs Subhan Haris Msc,Dr. Nurul, Eka Wildan MIP dan Sarip SH MH.
Hadir pula Dekan FE UMC, Drs Asep M.Si dan Delegasi Dosen UMC.