Kemendikbud Rilis Kebijakan Dana BOS dan DAK Tahun 2021

Kemendikbud Rilis Kebijakan Dana BOS dan DAK Tahun 2021
Ilustrasi Dana BOS Kemendikbud (dara.co.id)

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI secara resmi mengumumkan kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar episode 3 yang telah diluncurkan pada tahun 2020 yang lalu. Kebijakan ini didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring.

Menurut Mendikbud, skema penyaluran dana BOS yang diberikan secara langsung ke sekolah berhasil mengurangi keterlembatan sebesar 32 persen atau sekitar 3 minggu dibanding tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Mendikbud.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.