Pemerintah Larang Sekolah Gunakan Dana BOS Untuk Swab Test

MONITORDAY.COM - Program vaksinasi covid-19 untuk tenaga pendidik dan kependidikan melahirkan optimisme keamanan bagi pembelajaran tatap muka. Tahun ajaran 2021/2022 pemerintah berencana kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Guna memudahkan kegiatan pembelajaran tatap muka, pemerintah melalui Kemendikbud mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah sebagai insentif berlangsungnya kegiatan pembelajaran seperti biasa.
Pembelajaran tatap muka dalam kondisi pandemi membuat adanya keperluan-keperluan tambahan yang harus dianggarkan oleh sekolah. Misalnya untuk sanitasi dan disinfektan fasilitas sekolah. Pemerintah memberikan kemudahan dengan mengizinkan dana BOS untuk digunakan memenuhi kebutuhan tersebut.
Namun pemerintah melarang sekolah menggunakan dana BOS untuk keperluan tes swab atau PCR.
"Saya mendapat banyak pertanyaan terkait itu. Kalau Rapid, atau PCR kita belum bisa gunakan lewat BOS. karena relatif mahal. Kecuali pribadi," terang Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Tora Akadira dilansir dari laman Youtube Direktorat Sekolah Dasar.
Artinya, dalam pelaporan dana BOS, penggunaan untuk swab test tidak akan diterima. Kemendikbud sendiri telah menentukan daftar belanja pendukung pembelajaran tatap muka yang bisa menggunakan dana BOS tersebut.
"Jadi yang sesuai protokol kesehatan. Misalnya, toilet, lalu membuat ketersediaan sarana sanitasi dan cuci tangan pakai sabun, air mengalir, dan hand sanitizer," jelasnya.