Tuntut SBY Mundur Dan Tuding Kogasma Ilegal, Demokrat Siapkan Langkah Penegakan Displin Internal Kepada FKPD

Paska Pilpres 2019, internal Partai Demokrat mulai bergejolak. Karena beberapa tokohnya yang mengaku sebagai pendiri partai berlambang bintang mercy tergabung mengatasnamakan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat mendesak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

Tuntut SBY Mundur Dan Tuding Kogasma Ilegal, Demokrat Siapkan Langkah Penegakan Displin Internal Kepada FKPD
Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (Fhoto/Net)

MONITORDAY.COM - Paska Pilpres 2019, internal Partai Demokrat mulai bergejolak. Karena beberapa tokohnya yang mengaku sebagai pendiri partai bergabung mengatasnamakan Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat mendesak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Tidak hanya itu, mereka juga menyebutkan bahwa kedudukan Kosgama yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah ilegal.

Merespon hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menilai statemen serta desakan yang dilontarkan forum itu salah dan tidak benar.

Terkait pembentukan lembaga Kosgama, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan mengatakan Lembaga yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono merupakan lembaga yang legal dan sesuai dengan spirit Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. 

Hal ini, terang Hinca, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018 lembaga Kogasma ini dibentuk oleh DPP Partai Demokrat sebagai respon atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019. 

Untuk itu, lanjutnya, mengingat UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, maka Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. 

"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," tegas Hinca dalam siaran medianya, Jakarta, Kamis (4/7)

Hinca juga menyebutkan bahwa  Statemen FKPD yang menyatakan bahwa pembentukan Kogasma Partai Demokrat tidak memberi dampak apapun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.

Sebagaimana diketahui, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma Partai Demokrat berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai untuk mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak.

Dia menambahkan pelaksanaan Pemilu secara serentak dan tingginya parlementary threshold dan presidential threshold telah memaksa partai-partai politik yang tidak memiliki wakil dalam bursa Pilpres 2019 dalam kondisi yang kurang optimal. Hal itu dibuktikan oleh berbagai survei lintas lembaga yang menempatkan elektabilitas Partai Demokrat di kisaran angka sekitar 3 hingga 4 persen pada beberapa bulan sebelum pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019. 

"Meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ibunda Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat Kanker Darah, tetapi berkat kerja keras Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019, bersama-sama semua kader di seluruh indonesia, Partai Demokrat tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen," ujarnya.

Untuk itu, semestinya apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat.

Dia menegaskan bahwa beragam statemen dan manuver politik yang dilancarkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat sesungguhnya merupakan masalah internal. Dan tentu tidak berdasar. 

"Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader Partai Demokrat, kami akan menempuh penegakan disiplin partai dengan cara-cara internal sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD -PD) mengatakan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) sebagai lembaga struktural ilegal di Partai Demokrat. Karena tidak ada disebutkan dan tercantum dalam AD/ART Partai Demokrat.

"Kogasma itu ilegal, tidak ada dalam AD/ART kepengurusan, saya kasih tahu itu, ini blak-blakan saya sampaikan," kata Wakil Ketua FKPD Subur Sembiring, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam kesempatan yang sama, Forum itu juga mendesak SBY mundur dari jabatan ketua umum. SBY dinilai gagal memimpin Partai Demokrat selama periode kepemimpinannya karena

"SBY gagal selama menjadi ketua umum dalam dua periode pemilu yaitu tahun 2014 dan 2019," kata salah satu pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan