Tugas dan Fungsi BSNP Diganti DPSNP, Ini Kata Kemendikbudristek

MONITORDAY.COM - Setelah berdiri hampir 16 tahun lamanya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akhirnya dipurnatugaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 sejak 24 Agustus 2021.
Pasca putusan itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kmeendikbud Ristek) menuturkan, pihaknya akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
“Maka Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (3/9/2021).
Penyesuaian tugas dan wewenang BSNP melalui DPSNP ini berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebut pengembangan standar nasional pendidikan.
Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebut pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Anang menyebutkan, dewan pakar tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan. Kemendikbud Ristek juga akan mengundang seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.
“Untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek menilai pembubaran BSNP tidak bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (UU Sisdiknas).
Anang menambahkan, badan yang dimaksud dalam UU Sisdiknas adalah badan akreditasi. Ia mengatakan, saat ini terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Ketiga badan akreditasi tersebut adalah Badan Akreditasi nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal, badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
“Itu selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemendikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” ucap dia. [ ]