Ketua Umum PP Muhammadiyah Beri Kritik Tajam atas Hilangnya Kata 'Agama' dalam Visi Pendidikan 2035

Ketua Umum PP Muhammadiyah Beri Kritik Tajam atas Hilangnya Kata 'Agama' dalam Visi Pendidikan 2035
Ilustrasi foto/Net

MONITORDAY.COM - Pendidikan dan Agama ibarat sebuah lampu yang mampu menerangi. Menjadi petunjuk ketika malam tiba, jadi perhiasan yang indah di mata. Pendidikan dan Agama pun jadi tak bisa dipisahkan.

Itulah mengapa Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir melontarkan kritik tajam ketika mendapati hilangnya diksi 'agama' dalam draf rumusan terbaru Visi Pendidikan Indonesia 2035. Alumni pesantren tertua di Tasikmalaya ini mengaku heran kenapa pemerintah justru memakai diksi 'budaya' dalam visi pendidikan.

"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" kata Haedar dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/3).

Rumusan Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang dimaksud Haedar tersebut yakni, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."

Haedar pun menilai hilangnya diksi 'agama' dalam rumusan tersebut telah melawan konstitusi negara. Hal itu lantaran, produk turunan kebijakan seperti peta jalan sejatinya tak boleh menyalahi peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan tentu saja juga Pancasila dalam hierarki hukum Indonesia.

Haedar menjelaskan hilangnya diksi 'agama' dalam rumusan tersebut dapat berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, Pasal 31 UUD 1945 dan poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

"Kenapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah 'tidak sejalan' dengan Pasal 31," imbuhnya.

Atas masukan tersebut, Kemendikbud menyatakan visi misi pendidikan tertuang dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 masih berupa rancangan sehingga masih terbuka peluang atas perubahan. Demikian dilontarkan Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman.

“Saat ini status Peta Jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan,” kata Hendarman, Senin (8/3).