Tuding KPU Curang Dinilai Langgar Konstitusi
Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa klaim dan deklarasi kemenangan Paslon 02 Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan diekspos ke media massa, merupakan hal yang melanggar konstitusi.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa klaim dan deklarasi kemenangan Paslon 02 Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan diekspos ke media massa, merupakan hal yang melanggar konstitusi.
"Pengumuman atau deklarasi pernyataan kemenangan di publik dan diekspose oleh berbagai media dan diviralkan melalui media sosial telah melanggar konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 5, Pasal 280 Ayat 2 UU Pemilu dan Pasal 107 KUHP," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, (25/4).
Selain itu, menurut Ikhsan, hal yang dilakukan para tim sukses dan para pendukung Paslon 02 yang menuduh KPU curang dengan menyerukan menolak hasil Pemilu adalah tindakan yang sudah jelas melawan UUD 45 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 5 berbunyi Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sementara UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu memuat ketentuan yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Karena itu, Ikhsan mengimbau semua pihak, baik Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Ino untuk tetap bersabar dan menunggu pengumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dijadwalkan pada 22 Mei 2019.
"Sambil terus mengawal rekapitulasi pada setiap tahapan dan mengumpulkan smua bukti pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, Ikhsan menyarankan, agar semua bukti tersebut diteruskan ke Panwas dan Bawaslu atau kepada kepolisian untuk segera dilakukan proses hukum. Sehingga tuduhan yang tidak benar dan sepihak dapat dihindari dan hasil-hasil pemilu dapat terjaga.