Tuai Kritik, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan

Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja.

Tuai Kritik, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan
Seorang warga diberi sanksi untuk merenung di dalam replika peti mati karena tidak menggunakan masker di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Indonesia pada 3 September 2020.

MONITORDAY.COM - Video pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 saat PSBB transisi di Jakarta mendadak viral. Video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati.

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).

Dalam memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9).

Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Lebih lanjut, Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan. 

"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," ucap Budhy.

Tak hanya menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Sedangkan aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Selain itu, Budhy juga telah memberikan teguran secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi tersebut.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," tuturnya.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di Pasar Rebo disanksi masuk ke dalam peti jenazah.

Otoritas setempat beralasan sanksi tersebut menjadi solusi bagi pelanggar yang tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar denda.

Bahkan, sanksi masuk peti jenazah juga menjadi alternatif bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu luang untuk mengerjakan saksi sosial membersihkan fasilitas umum selama satu jam.