TNI AL Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster, Ketua DPR : Usut Tuntas Kasus dan Sinergi Pengawasan Antar Lembaga
Sabtu (20/10), pangkalan TNI AL Dumai, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 (lima) box baby lobster/benih lobster berisikan 10 ribu ekor senilai Rp 1,5 miliar yang akan diselundupkan ke Singapura. Kemudian, dikirim kembali ke Vietnam melalui dermaga Sungai Piring Tembilahan.

MONITORDAY.COM - Sabtu (20/10), pangkalan TNI AL Dumai, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 (lima) box baby lobster/benih lobster berisikan 10 ribu ekor senilai Rp 1,5 miliar yang akan diselundupkan ke Singapura. Kemudian, dikirim kembali ke Vietnam melalui dermaga Sungai Piring Tembilahan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Komisi II dan Komisi IV meminta kepada pihak Kepolisian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) untuk melakukan pengawasan secara ketat rute-rute yang sering digunakan oleh penyelundup.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Apalagi, kasus penyelundupan baby lobster sudah seringkali terjadi", katanya dalam siaran pers ke media, Jakarta, Selasa (23/10).
Pria yang biasa dipanggil Bamsoet mengatakan agar kasus penyeludupan semacam ini tidak berulang terjadi maka dia meminta kepada Polri untuk menuntaskan dan menindak tegas para pelakunya.
" Ini harus segera diusut tuntas dan bongkar sindikat serta proses hukum para pelaku dan pihak yang terlibat dalam penyeludupan baby lobster. Karena sudah jelas ini dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan perlunya koordinasi terpadu antar lembaga yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut untuk melakukan operasi pemantauan di seluruh Indonesia.
"Saya kira antara Polri, KKP, Kemenhub dan Dirjen Bea Cukai harus saling berkoordinasi dalam pemantauan, mencakup pintu keluar dan masuk jalur perdagangan seperti bandar udara dan pelabuhan laut, serta mengawasi dan menindak tegas kapal-kapal yang melakukan transaksi di tengah laut," imbuhnya.
Kasus penyeludupan benih lobster, ditegaskan oleh bamsoet tidak boleh dibiarkan, karena ini bukan sekedar kasus hukum semata. Tetapi lebih jauh kasus-kasus penyeludupan ini sangat merugikan Indonesia.
" Sepanjang tahun 2018 upaya penyelundupan kasus benih lobster sudah terjadi 27 kali. Penyeludupan ini juga sangat jelas menimbulkan kerugian (finansial) besar bagi negara, " pungkasnya.