TMII dan Ancol Berlakukan Aturan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

MONITORDAY.COM - Sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta seperti TMII dan Ancol memberlakukan aturan ganjil genap. Adapun ketentuan ganjil genap ini berlaku bagi wisatawan dimulai sejak, Jumat (17/9/2021).
"Ganjil genap di tempat wisata diberlakukan mulai tanggal 17 September 2021," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip redaksi.
Sementara aturan ganjil genap di TMII dan Ancol berlaku setiap akhir pekan. Lalu, ganjil genap ini diterapkan pada pukul 12.00-18.00 WIB.
Atas aturan tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan pelat genap, hanya bisa melintas di tanggal genap saja.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, lokasi wisata dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi wisata di level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi pedulilindungi pada kota-kota level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021) lalu.
Pada kesempatan itu, Luhut mengatakan, ganjil-genap akan diberlakukan di kawasan wisata saat akhir pekan. Tujuannya untuk mengurangi jumlah wisatawan yang datang.
"Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00," sebut Luhut.
"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana jadi supaya jangan sampai yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu di mana kondisi pengunjung luar biasa banyak," imbuhnya.