TKN: Ijtima Ulama III hanya Politik Akal-akalan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf memberi tanggapan soal Ijtima Ulama III yang digelar Rabu (1/5) kemarin. Ijtima tersebut dinilai hanyalah akal-akalan politik berkedok ijtima, padahal perkumpulan timses Prabowo-Sandi.

TKN: Ijtima Ulama III hanya Politik Akal-akalan
Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Tb Ace Hasan Syadzily.

MONITORDAY.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf memberi tanggapan soal Ijtima Ulama III yang digelar Rabu (1/5) kemarin. Ijtima tersebut dinilai hanyalah akal-akalan politik berkedok ijtima, padahal perkumpulan timses Prabowo-Sandi. 

"Ijtima Ulama tak lebih dari sebuah politik akal-akalan dan ugal-ugalan yang tujuannya menyesatkan umat," ujar Jubir TKN TB Ace Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5). 

Ace menyoroti pembahasan dalam aspek hukum dalam Ijtima' Ulama III itu, yaitu meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Menurut Ia, hal tersebut merupakan manuver orang kalap, yang asal bertindak. 

"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap, tabrak kiri, tabrak kanan termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Ijtima Ulama," tegasnya. 

Politisi Partai Golkar ini menilai, kubu Prabowo sepertinya ingin mengulang skenario Venezuela yang merencanakan  mobilisasi massa menentang presiden terpilih dan selanjutnya mengundang keterlibatan asing dalam masalah dalam negeri.

"Ini jelas manuver berbahaya bagi kedaulatan nasional dan masa depan demokrasi di negara kita. Indonesia bukan Venezuela. Jadi jangan bermimpi Indonesia dibuat seperti Venezuela," tuturnya. 

Seperti diketahui, Ijtima Ulama III menghasilkan lima keputusan yang harus diperhatikan. pertama, menyatakan bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kemudian, kedua, yaitu merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak karena pemilu yang ada dinilai penuh dengan kecurangan.

Ketiga, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.

Sementara kelima, memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum.