TKA China Masuk ke Indonesia, Yassonna Sebut Tidak Langgar Undang-undangan

Dia masih sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 pada waktu itu.

TKA China Masuk ke Indonesia, Yassonna Sebut Tidak Langgar Undang-undangan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly

MONITORDAY. COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengklarifikasi masuknya 49 TKA dari Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada (15/03/2020) lalu. Menurut Yasonna, meski ada pengawasan yang ketat guna mencegah penyebaran Corona, TKA tersebut datang secara legal dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Karena dia masih sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 pada waktu itu," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, (01/042020).

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan saat itu Indonesia masih mengizinkan WNA masuk asal sudah dikarantina di negara ketiga yang bebas Corona. Bahkan, para TKA ini memiliki surat keterangan sehat dan dikarantina lagi setibanya di Indonesia.

"Maka ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena mereka mengurus visa dan dikarantina. Setelah dites oleh Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satupun yang terpapar virus Corona," jelasnya.

Selain itu, para TKA itu diketahui didatangkan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Konawe Selatan. Meski tidak mengikuti karantina di Indonesia, mereka diketahui sempat transit dan dikarantina selama 14 hari di Thailand.

Politisi PDIP ini menambahkan, pemerintah rutin mengevaluasi setiap kebijakan terkait pembatasan terhadap orang asing di tengah pandemi Corona ini. Sebab, Kemenkum HAM secara berturut-turut mengeluarkan Peraturan Menteri untuk membatasi kedatangan WNA ini.

"Mulai dari Permenkum HAM Nomor 3, Nomor 7, Nomor 8, dan sekarang Nomor 11. Itu adalah tahapan yang kami lakukan dan signifikansi penurunannya cukup terdapat," ujarnya.

Terkait Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang lebih dulu memberikan klarifikasi, Yasonna mengatakan hal ini kesepakatan antara para menteri yang terlibat dalam pembahasan pembatasan WNA.