Sah! Pilkades Diundur Setelah Pilkada
Tito khawatir Pilkades bisa menimbulkan penularan Covid.

MONITORDAY.COM - Pemilihan kepala desa (Pilkades) akhirnya ditunda. Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan akan tetap berjalan. Penundaan Pilkades kabarnya diputuskan dengan pertimbangan yang matang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri menyebutkan, penundaan Pilkades karena pandemi COVID-19.
Tito khawatir Pilkades bisa menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya di Jakarta, Kamis (12/22/20).
"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," imbuh Tito.
Seperti diketahui, Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” tandasnya.