Halo Wartawan! PWI Bilang Gak Boleh Jadi Timses Paslon

Wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Halo Wartawan! PWI Bilang Gak Boleh Jadi Timses Paslon
Ketua Umum PWI Atal S Depari (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi. (HO-Dok Humas PWI)

MONITORDAY.COM -  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Dalam surat itu disebutkan bahwa wartawan dan anggota PWI diminta untuk menjaga independensi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun jika hal itu tak diindahkan maka PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas.

"Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan," kata Atal dalam surat tersebut.

Lebih lanjut ia menambahkan, wartawan yang menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non-aktif dari profesinya sebagai wartawan.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan," ujar Atal, Kamis.

Senada dengan itu Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, agi anggota dan pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas.

"Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon," tegasnya.

Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses, kata Mirza, maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi, serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1.

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

"Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya," kata Mirza.