Tiongkok Klaim Natuna, Gerindra Nilai Sikap Pemeritah Sudah Tepat
Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai protes Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terkait klaim sepihak Tiongkok atas wilayah perairan Natuna, sudah tepat.
Pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Tiongkok memang tak memiliki hak dan kedaulatan apapun di perairan tersebut.
“Argumen bahwa perairan tersebut merupakan wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan Cina (traditional fishing right), sama sekali tak punya dasar hukum dan tak diakui,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2019).
Menurut Fadli, dalam UNCLOS, konsep yang dikenal adalah 'Traditional Fishing Rights', bukan 'Traditional Fishing Grounds'. Hal itu diatur dalam Pasal 51 UNCLOS.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Itu sebabnya masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus yang diklaim oleh Tiongkok, termasuk klaim 'Traditional Fishing Rights' mereka. Sementara itu, Indonesia punya dasar hukum internasional yang kuat untuk menolak klaim Tiongkok tersebut.
“Putusan Permanent Court of Arbitration pada tahun 2016, dalam sengketa antara Filipina melawan Tiongkok, juga telah menegaskan kembali UNCLOS 1982. Artinya, Tiongkok tak punya dasar hukum mengklaim perairan Natuna Utara dan sembilan garis putus yang selalu mereka sampaikan. Padahal, Cina sendiri adalah anggota UNCLOS,” tuturnya.