Usai Pemindahan Ibu Kota, Jimly Usul Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ekonomi
Ya kita berharap DKI itu tetap daerah khusus, maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis. Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis diubah.

MONITORDAY.COM - Rencana pemindahan ibu kota pindah ke Kalimantan Timur masih belum jelas. Sebab, Undang-undang mengenai ibu kota negara beserta aturan turunannya belum direvisi.
Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie mendorong Jakarta tetap menjadi daerah khusus. Menurutnya, dengan sejarah panjang sebagai ibu kota negara, Jakarta sebaiknya dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi.
"Ya kita berharap DKI itu tetap daerah khusus, maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis. Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis diubah. Khususannya di bidang ekonomi," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2020).
Lebih lanjut, Jimly menilai Jakarta tak perlu lagi memiliki DPRD sendiri. Sehingga, Jakarta tak perlu lagi menggelar pilkada.
"Tidak perlu ada pilkada, enggak usah ada DPRD biar lebih efisien. Enggak ada gunanya juga. Orang sekali gas dari utara ke selatan nyampek. Enggak perlu ada DPRD lagi," ucapnya.
Selain itu, Jimly menyoroti beberapa instansi berkaitan dengan ekonomi yang tak harus pindah dari Jakarta. Menurutnya, jika lembaga-lembaga ini dipindah ke Kalimantan Timur maka Jakarta akan kehilangan esensi sebagai kota bisnis.
"Bank Indonesia (BI) apa iya harus dipindah, menurut saya UU BI pun harus ikut diubah. Karena sebaiknya BI tidak pindah, BUMN tidak ikut pindah. Nanti kalau semua ikut pindah ibu kota bisnis pun pindah," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan bahwa ibu kota tadinya dipindah dengan tujuan ibu kota baru akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, bukan pusat bisnis.
"Itu tidak sesuai dengan maksud memindahkan ibu kota politik. Pemerintahan saja yang pindah," tandas Jimly.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, setidaknya ada tiga UU yang mesti direvisi untuk Jakarta setelah tak jadi ibu kota.