Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia, Kemendikbud Komitmen Optimalkan Anggaran Fungsi Pendidikan
Dalam rangka membangun kualitas sumber daya manusia, Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada. Salah satu hal yang perlu ditingkatkan yaitu optimalisasi fungsi anggaran pendidikan.

MONITORDAY.COM - Dalam rangka membangun kualitas sumber daya manusia, Kemendikbud berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada. Salah satu hal yang perlu ditingkatkan yaitu optimalisasi fungsi anggaran pendidikan.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa strategi pembangunan telah bergeser dari pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan manusia. Hal ini tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 yang bertujuan untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia.
“Kita akan mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal. Karena itu, kita akan melakukan sinkroniasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam siaran pers Kemendikbud, Kamis (27/12).
Kemendikbud akan menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dijelaskan Muhadjir, dalam APBN 2019, jumlah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke kas daerah mencapai sekitar 62,6 persen (308 triliun rupiah lebih) dari total 492,5 triliun rupiah.
“Maka, diperlukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dapat dirasakan dampaknya,” kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Langkah kedua, optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3 persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud, untuk memacu percepatan perbaikan pendidikan di daerah. Kemudian, Kemendikbud akan melakukan sinkronisasi penggunaan anggaran fungsi pendidikan, baik yang berada di pusat maupun daerah.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), berupa DAU, dan DAK, maupun APBN yang ada di Kemendikbud. Sehingga bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah,” ujar Mendikbud.
Melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, Kemendikbud telah menyiapkan 2.580 zona pendidikan menengah. Mendikbud menyampaikan bahwa zonasi pendidikan merupakan strategi jangka panjang untuk menata sistem persekolahan.
“Yang penting kita sempurnakan dari waktu ke waktu. Yang kurang kita perbaiki, yang sudah baik kita tingkatkan. Tetapi intinya semua solusi masalah pendidikan dalam kaitannya kebijakan di tingkat pusat nanti akan berbasis zonasi,” kata Muhadjir.
Mendikbud menyampaikan bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan melalui zonasi, maka peranan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Guru (KKG) akan semakin diperkuat.
“Peranan MKKS, MGMP, dan KKG akan kita tekankan. Apalagi menangani guru dengan jumlah yang besar, sekarang ini sekitar 3,7 juta yang terdaftar, tanpa melibatkan banyak tangan itu tidak mungkin,” tutur Muhadjir.