Tidak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Ogah Usut Kasus Putra Jokowi
laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

MONDAYREVIEW.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi tidak memeriksa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terkait statusnya sebagai terlapor dugaan pelaku ujaran kebencian seperti yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," katanya di Jakarta, Kamis (6/7).
Menurutnya laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Sehingga tidak mungkin polisi meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa berdasarkan saksi ahli bahasa yang telah dihadirkan oleh penyidik tidak memenuhi unsur pidana. “Penyidik telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa. Mereka menilai bahwa laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya justru menetapkan tersangka Muhammad Hidayat terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411", yakni demo hari Jumat, 4 November 2016 yang semula damai, kemudian ada yang memicu menjadi ricuh.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelapor warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin.