Tetapkan Lima Tersangka, KPK Sebut Adanya Pembagian Fee Rp 1.700/ Kg dari Bawang Putih Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang dan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Kelima orang itu juga sebelumnya diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap impor bawang putih.

Tetapkan Lima Tersangka, KPK  Sebut Adanya Pembagian Fee Rp 1.700/ Kg  dari Bawang Putih Impor
Ketua KPK Agus Rahardjo

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang dan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Kelima orang itu juga sebelumnya diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap impor bawang putih.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfere
nsi pers di Gedung KPK, Kamis (8/8).

Menurut Agus, kelima orang lain yang juga dijadikan tersangka itu yakni, CS, DDW, dan ZFK. Ketiganya diduga sebagai pemberi. Sedangkan dua orang yakni, MBS (orang kepercayaan Nyoman Dhamantra) dan ELV ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Nyoman melalui MBS meminta alokasi fee, Angka yang disepakati pada fee Rp 1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

“Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia,” tambah Agus.

Agus menuturkan CS merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sementara DDW dan ZFK bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019