Terima Aspirasi Buruh Terkait THR, Disnaker Bekasi Buka Posko Aduan

MONITORDAY.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi buruh dengan membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021.
"Surat Edaran dari provinsi untuk membuka posko dan dibantu pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk bersama-sama mengawasi terkait pembayaran THR 2021," ujar Indah, Rabu (21/4/2021).
Posko pengaduan tersebut untuk mengumpulkan aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
Menurut Ika pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," ucapnya.
Di Kota Bekasi jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sebanyak 84.777 pekerja. Para buruh tersebut tersebar di 2.203 perusahaan.