6 Oknum Prajurit TNI AL Terancam 10 Tahun Penjara, Setelah Bunuh Warga Sipil

MONITORDAY.COM - Sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sedikitnya 6 orang terpaksa mendekam dipenjara selama 10 tahun setelah lakukan aksi pengeroyokan seorang warga sipil hingga tewas.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo dalam keterangan konferensi persnya di Kantor Pusat Militer AL di Jakarta mengatakan Warga sipil tersebut diduga merupakan pencuri mobil yang diburu oleh para oknum prajurit TNI AL.
"Pihak TNI AL memastikan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.)," ujar Nazali, Senin (21/6).
Pada awalnya, para oknum itu berada di Purwakarta dalam rangka latihan sebagai atlet dayung, selama berkegiatan, para prajurit itu kerap ke luar dari tempat latihan untuk keperluan makan dan kepentingan lainnya.
Kebetulan seorang oknum menjalin hubungan istimewa dengan satu perempuan di daerah sekitar sana, suatu ketika, keluarga sang perempuan mengeluhkan kepada sang prajurit TNI AL dirinya kehilangan mobil.
Ketika ditemukan orang yang dicurigai dan diduga menjadi pencuri, orang tersebut dibawa para oknum TNI AL ke Wisma Atlet Purwakarta, korban diinterogasi dan mengakui menjadi pelaku penggelapan mobil yang dimaksud.
Oknum TNI AL yang mengamankan terduga pelaku menjadi emosi dan menghajar terduga pelaku tersebut hingga tewas.
Jasad korban sempat disembunyikan oleh para pelaku selama beberapa hari, para oknum prajurit tersebut panik sebelum akhirnya melaporkan.
Setelah jasad ditemukan, pihak TNI AL langsung memvisum jasad korban dan telah menemui pihak keluarga.
Kasus ini kini diurus oleh Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut), dalam waktu dekat berkas kasus akan segera diserahkan ke pengadilan militer.
Enam oknum TNI AL tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, proses hukum berlangsung secara transparan.