Televisi Partai, Perlukah?
Harus diakui lemahnya party id di Indonesia saat ini salah satunya dikarenakan ketidaktahuan rakyat dengan apa yang dikerjakan partai politik dalam keseharian.

MONDAYREVIEW.COM – Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran di Dewan Perwakilan Rakyat membuka kesempatan bagi partai politik untuk memiliki stasiun televisi. Hal itu muncul dalam draf revisi RUU Penyiaran versi tanggal 7 Desember 2016. Pasal 103 draf itu menyatakan lembaga penyiaran khusus merupakan lembaga penyiaran nonkomersial yang didirikan dan dimiliki oleh lembaga negara, kementerian, partai politik, atau pemerintah daerah.
Munculnya pasal tersebut ditengarai lantaran ketidakpuasan atas sejumlah stasiun televisi swasta yang pemiliknya terafiliasi dengan partai politik tertentu. Seperti dilansir majalah Tempo, politikus Gerindra, Elnino M.Husein Mohi, mengatakan stasiun TV partai diusulkan agar stasiun televise publik dan swasta tidak disalahgunakan untuk kepentingan partai politik tertentu. Kelak pimpinan partai hanya boleh memakai stasiun televisi khusus partai ketika berkampanye, bukan stasiun televisi swasta seperti yang terjadi selama ini.
Wacana tentang televisi partai jika menarik garis sejarah mengingatkan pada konsep koran partai politik di masa Orde Lama. Untuk menyuarakan ideologi, pendapat, serta menjaga relasi dengan konstituen pada masa lampau dibuatlah koran partai politik. Masyumi memiliki Abadi, PNI memiliki Suluh Indonesia, PKI memiliki Harian Rakyat.
Harus diakui lemahnya party id di Indonesia saat ini salah satunya dikarenakan ketidaktahuan rakyat dengan apa yang dikerjakan partai politik dalam keseharian. Ada jarak antara rakyat dengan partai politik.
Sementara sesungguhnya beberapa anggota parlemen melakukan fungsinya seperti pengawasan, budgeting, dan legislasi, namun kerja nyata ini kadang tidak terekspose.
Draf revisi RUU Penyiaran sampai saat ini masih digodok – dimana masih dimungkinkan perbaikan ataupun pencoretan dari usul yang ada. Jika memang benar televisi partai akan diberikan kesempatan, maka itulah kesempatan untuk meningkatkan keterikatan antara partai politik dengan rakyat.
Di samping itu tentu dalam draf revisi RUU Penyiaran tersebut masih harus dibahas mengenai pendanaan televisi partai, jangkauan televisi partai, dan berbagai aturan teknis lainnya.