Tekan Laju Omicron, Pemerintah Perketat Monitoring dan Karantina

MONITORDAY.COM - Pemerintah memastikan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan penyebaran varian Omicron secara intensif. Antara lain dengan memperketat monitoring hingga karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi Warga Negera Asing maupun Warga Negara Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, per 10 Januari 2022 lalu varian Omicron telah ditemukan di lebih dari 70 persen negara di dunia.
Karena itu, melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 2/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 pemerintah meniadakan daftar 14 negara asal warga negara asing (WNA) yang tadinya dilarang masuk ke Indonesia.
“Karena memang sudah tidak relevan lagi, namun tentunya tetap pada peraturan tentang penetapan kriteria WNA dan durasi karantina, monitoring,” kata Reisa saat konferensi pers Rabu (19/1/2022) dilansir laman InfoPublik.
Berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan, durasi karantina saat ini yakni menjadi tujuh kali 24 jam. Reisa menjelaskan ketetapan tersebut juga didukung oleh bukti ilmiah di berbagai negara, bahwa masa inkubasi varian Omicron ini tiga hari setelah pertama kali terpapar.
Kemudian, pemerintah Indonesia juga melakukan deteksi berlapis dengan adanya entry dan exit test serta monitoring lainnya. “Upaya ini terus dilakukan untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia. Agar kita semua untuk tetap selalu waspada,” demikian Reisa.