RUU EBT Percepat Transisi ke Penggunaan Energi Terbarukan

RUU EBT Percepat Transisi ke Penggunaan Energi Terbarukan
Ilustrasi foto solar park/(net)

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) bisa memudahkan dan mempercepat proses transisi Indonesia dari penggunaan energi fosil menjadi energi terbarukan.

"RUU ET sangat diperlukan untuk memenuhi target porsi energi terbarukan di Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025 nanti," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/2021).

Saadiah mengingatkan, pada tahun 2019, porsi energi terbarukan di Indonesia masih rendah, yakni baru mencapai 12 persen atau setara 10,17 gigawatt (MW).

"Karena itu patut diperhatikan karena cadangan energi fosil terus menurun, di sisi lain potensi energi terbarukan yang belum dimanfaatkan sangat besar," ungkapnya.

Menurut Saadiah adanya RUU EBT ini dapat diarahkan untuk mengatasi krisis energi dan transisi dari energi fosil yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

"Dalam aspek sosial dan lingkungan RUU EBT perlu diperhatikan juga ruang hidup bagi masyarakat untuk menghindari atau meminimalisasi dampak sosial dan lingkungan pada tingkat lokal," ungkapnya.

Saadiah menyebut bahwa hal ini penting diperhatikan terutama pada pembangunan energi terbarukan skala atau kapasitas besar di wilayah dengan nilai konservasi tinggi.

“Mengenai nuklir yang masuk dalam batang tubuh RUU EBT, Para ahli memberikan catatan serius agar pemerintah mendahulukan potensi EBT dan mempertimbangkan kembali penggunaan energi nuklir serta keamanan dan limbah radioaktif yang dapat merusak lingkungan," lanjut dia.

Komisi VII DPR dalam beberapa waktu terakhir telah melakukan sejumlah kunjungan kerja dalam rangka FGD terkait RUU EBT, seperti ke Pusat Studi Energi dan Lingkungan Universitas Diponegoro, Semarang, 5 Februari 2021.

Saadih pun berharap RUU EBT nantinya tidak menjadi regulasi mati tetapi bakal terbit sebagai aturan yang benar-benar menyejahterakan masyarakat.

"Semoga RUU EBT tersebut tidak menjadi regulasi yang mati dalam catatan lembaran negara, tetapi bisa berimplikasi luas dan diimplementasikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," demikian kata Saadiah Uluputty.