Pemerintah Minta Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja

Pemerintah Minta Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dok. ANTARA FOTO

MONITORDAY. COM - Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna mengungkapkan pemerintah akan menunda sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan.

Sidang pengujian tersebut, sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah, namun DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan.

"Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," kata I Ketut dalam sidang secara daring dipantau redaksi dari Jakarta, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.

Khawatir penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR.

"Dengan segala hormat, kami berposisi pada menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan/atau DPR dan kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," tutur Imam Nasef.

Apalagi permintaan itu disebut akan dibahas lebih lanjut majelis hakim.

Diketahui, permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.