Tekan Impor Garam, DPP KNTI Beri Solusi

MONITORDAY.COM - Kejaksaan Agung mencium adanya penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bahkan, impor garam tersebut juga merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sebenarnya, ini bukan kali pertama persoalan izin impor garam masuk dalam jeratan hukum. Mulai dari kasus korupsi pemberian izin di tahun 2015, peyimpangan izin di tahun 2017, kemudian terbaru dugaan penyelewengan izin yang kini masuk penyidikan oleh Kejaksaan.
Ketua Harian DPP KNTI, Dani Setiawan mengatakan, berulangnya kasus hukum terkait izin impor garam ini disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Untuk itu, perlunya upaya guna menekan impor dengan memperkuat usaha pergaraman rakyat (kelembagaan, kualitas, dan, tata niaganya) dan membuat mekanisme penyerapan (pembelian) garam rakyat oleh pemerintah/BUMN.
" Perlu solusi cerdas untuk menekan impor garam yakni dengan memperkuat usaha pergaraman rakyat dan mekanisme pembelian garam rakyat," kata Dani kepada monitorday.com, Rabu (29/6/2022).
Menurut Dani, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema khusus kepada sektor usaha garam rakyat seperti di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, dan NTB.
Skema KUR Khusus adalah KUR yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola secara bersama dalam bentuk kelompok dengan off-taker perusahaan besar.
Seluruh sektor usaha terbuka bagi pembiayaan KUR, sepanjang tergolong UMKM dan usahanya produktif.
Kemudian, melakukan pembenahan produksi di tingkat petambak dengan cara memperbaiki manajemen pengelolan air di tambak dan redesign lahan garam, kerjasama penyerapan garam dengan perusahaan pengolah garam, merumuskan mesin pengolah garam yang efektif dan efisien yang dibuat di dalam negeri.
Selain itu, petambak garam juga didorong unuk membuat perusahaan pengolah garam sendiri.
Pemerintah, kata Dani, diminta membuat kebijakan yang berpihak pada petambak.
Salah satunya adalah dengan mengurangi impor dan garam dalam negeri dimasukkan dalam katagori barang penting.