DPR: UU Pemilu dan Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas

MONITORDAY.COM - Anggota Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menilai revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada Pilkada masih terbuka untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 dan 2022.
"Masih terbuka opsi UU Pemilu dan UU Pilkada dimasukkan dalam Prolegnas 2021 dan tahun mendatang, masih memungkinkan dibuka untuk direvisi," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada merupakan dua hal yang yang secara spesifik berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan meskipun memungkinkan kedua UU tersebut bisa digabung.
Dia mengatakan, eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara sehingga pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan baik meskipun di tengah pandemi Covid-19.
"Indonesia harus mulai belajar melakukan riset dan studi di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia sehingga ada metode yang baik untuk digunakan, termasuk penghitungan kursi DPR," kata dia.
"Saya mengusulkan agar elite politik, baik yang di eksekutif maupun legislatif, untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada," tambahnya.
Marwan mengingatkan, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak dalam situasi pandemi Covid-19.
"Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dan dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan pilkada, pemilu, dan pilpres secara serentak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, nanti diperbaiki oleh KPU melalui PKPU.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno Selasa (16/2/2021).
Sementara terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pilkada serentak pada bulan November 2024.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ungkapnya.
Mensesneg menegaskan, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan.
Pratikno pun berharap tidak ada narasi yang diputar terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
"Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," demikian Pratikno menegaskan.